Jumat, 27 April 2012

Pelecehan Seks 10 Murid, Kepala Sekolah Ditahan
Ilustrasi: Pelecehan seksual 
PALANGKARAYA - Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yakni K (45) ditahan karena kasus pelecehan seksual. Ia ditahan di markas Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur dan sedang diperiksa intensif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Wahyu Rohadi saat dihubungi di Sampit, Jumat (27/4/2012), mengatakan, K kini sudah didampingi kuasa hukumnya. Ia dilaporkan karena diduga meraba-raba tubuh murid-muridnya sebanyak 10 orang.

Setelah polisi tiba di rumah K, Jalan Gunung Arjuno, Sampit, Senin (23/4) sekitar pukul 18.30, dan menunjukkan surat penangkapan, ia langsung dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur. Selanjutnya, K memasuki tahap pemeriksaan hingga saat ini.

Para murid yang melaporkan K mulai berdatangan ke markas Polres Kotawaringin Timur sejak dua minggu lalu. Beberapa guru di MTsN Sampit sudah ditanya untuk dimintai keterangan. Ulah K berdasarkan keterangan dari mereka yang melapor, dilakukan pada tahun 2011.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap K tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman tersebut yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.