Minggu, 06 Mei 2012

Dishup PPU Perketat Pengawasan "Speedboat"
ILUSTRASI
PENAJAM - Dinas Perhubungan, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara memperketat pengawasan terhadap operasional speedboat. Mereka mewajibkan motoris dan penumpang mengenakan jaket keselamatan (life jacket).

"Pengawasan kami ketatkan kembali karena sementara ini sering terjadi insiden kecelakaan speedboat," kata Kepala Dinas Hubbudpar PPU Alimuddin di Pelabuhan Speedboat Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/5/12).

Dalam pengawasan itu, lanjutnya, apabila ada speedboat yang tidak melengkapi peralatan keselamatan maka petugas di pelabuhan telah dinstruksikan untuk menghentikan speedboat tersebut.

"Jadi yang bisa jalan hanya yang telah melengkapi alat keselamatan dan untuk saat ini kami menyiapkan sebanyak 110 jaket keselamatan, yang nantinya harus dikembalikan kepada petugas," lanjutnya.

Menurut Alimuddin, pengawasan ini merupakan rangkaian pembinaan yang sebenarnya sudah kerap kali dilakukan, seperti pemberian life jacket. Tetapi, katanya, para motoris tidak pernah memanfaatkannya dengan baik sehingga untuk kesekian kalinya, pihak Dishubbudpar meminjamkan jaket keselamatan kepada para motoris untuk dipergunakan bagi dirinya dan penumpang.

"Kami hanya meminjamkan saja dan berharap setiap pemilik speedboat dapat melengkapi peralatan keselamatan sendiri," kata Alimuddin.

Alimuddin juga minta secara tegas kepada semua motoris bahwa semua life jacket yang dipinjamkan tersebut tidak boleh berkurang atau hilang. Jaket tersebut merupakan aset yang harus dijaga dan dirawat bersama.

"Kita berharap masing-masing motoris bertanggung jawab atas life jacket yang dipinjamkan. Diharapkan penggunaan life jacket ini menjadi tradisi dan kebiasaan motoris serta penumpang," katanya.

Dishubbudpar akan mewajibkan semua speedboat penumpang umum di wilayah PPU yang memiliki surat atau dokumen yang sah. Berdasarkan data dari Dishubbudpar, jumlah speedboat resmi di PPU mencapai 53 unit. Sisanya sekitar puluhan unit tidak resmi.